TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPRD KABUPATEN GROBOGAN
Tugas pokok DPRD Kabupaten Grobogan sejalan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mencakup membentuk Peraturan Daerah (Perda), membahas & menyetujui APBD, serta mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD bersama Bupati.
Selain itu, DPRD juga bertugas mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Bupati/Wabup, memilih Wabup jika kosong, meminta pertanggungjawaban Bupati, serta menampung aspirasi masyarakat melalui komisi-komisi untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Fungsi Utama DPRD :
1. Legislasi (Pembentukan Peraturan Daerah) :
1.1 Membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati.
1.2 Menyusun Program Legislasi Daerah (Prolegda).
2.1 Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD yang diajukan Bupati.
3.1 Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.
3.2 Mengawasi kebijakan Pemerintah Daerah.
3.3 Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait lingkup tugasnya